Liputan1.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang mengungkap ironi ganda: ia diduga memeras bawahannya sendiri, sekaligus menjadi korban pemerasan oleh pihak yang terafiliasi dengan lembaga anti-rasuah tersebut. Penangkapan Anom melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta membuka tabir praktik korupsi yang kompleks dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang staf administrasi di internal KPK.
Penangkapan Anom Widiyantoro berlangsung dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK. Sang bupati diamankan di salah satu hotel di ibu kota, sebuah lokasi yang kerap menjadi saksi bisu berbagai operasi penting KPK. Momen penangkapan seorang pejabat publik yang sedang menjabat ini menggarisbawahi komitmen KPK untuk tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, bahkan ketika targetnya adalah kepala daerah.
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster kasus. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bupati, sementara klaster kedua menyoroti dugaan pemerasan yang justru menargetkan sang bupati sendiri. Dua klaster ini, meskipun berbeda pelaku dan korban, saling terkait erat dalam jaring-jaring korupsi yang rumit.
Keempat individu yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini adalah: Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang; Mohamad Haris (GHA), seorang pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan bupati; Lilik Budi Suprianto (LBS), juga seorang pihak swasta; dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), yang merupakan staf administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan ini menunjukkan spektrum keterlibatan yang luas, dari pejabat daerah hingga oknum di lembaga penegak hukum.
Fokus pada klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Anom Widiyantoro terhadap sejumlah bawahannya. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tindakan semacam ini dapat menciptakan iklim ketakutan dan ketidaknyamanan di lingkungan birokrasi, menghambat kinerja pemerintahan, dan merusak integritas pelayanan publik.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan Anom. Sang bupati diduga memanfaatkan Mohamad Haris, yang kerap disapa Gus Haris, sebagai perantara utama. Haris bertindak sebagai "tangan kanan" Anom, bertanggung jawab mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pihak yang menjadi target pemerasan.
Target pemerasan ini mencakup sejumlah perangkat daerah dan juga pihak rekanan atau swasta yang memiliki kepentingan di Pemalang. Uang yang dikumpulkan dari mereka diduga kuat dialokasikan untuk memenuhi berbagai keperluan pribadi Anom Widiyantoro. Hal ini menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, sebuah praktik yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.
Total dana yang berhasil dikumpulkan oleh Mohamad Haris dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,98 miliar. Jumlah ini menunjukkan skala praktik pemerasan yang terjadi dan mengindikasikan bahwa sistem tersebut telah berjalan dalam kurun waktu tertentu. Dana-dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah atau pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat Pemalang.
Namun, kasus ini menjadi semakin ironis ketika terungkap klaster kedua, di mana Anom Widiyantoro justru menjadi korban pemerasan. Sebagian dari uang hasil pemerasan bawahan tersebut diduga digunakan untuk mengurus sebuah "perkara" di KPK. Ini menggarisbawahi sebuah lingkaran setan korupsi, di mana pelaku korupsi terpaksa mengeluarkan uang untuk menghindari jerat hukum, seringkali kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki pengaruh.
Pengurusan perkara yang dimaksud melibatkan Lilik Budi Suprianto. Lilik diketahui memiliki koneksi langsung dengan KPK melalui putranya, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, yang menjabat sebagai staf administrasi di lembaga anti-rasuah tersebut. Koneksi ini kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan kesan bahwa Lilik memiliki akses dan pengaruh di KPK, sebuah klaim yang menjadi dasar pemerasan terhadap Anom.
Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Anom, Mohamad Haris, dan Lilik Budi Suprianto telah mengadakan tiga pertemuan strategis. Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung di beberapa restoran yang berbeda di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam serangkaian pertemuan itulah, Lilik Budi Suprianto secara gamblang meminta uang sebesar Rp 2 miliar, dengan janji dapat "mengamankan" atau "mengurus" potensi kasus yang mungkin tengah membayangi Anom di KPK.
Lilik Budi Suprianto diduga memperoleh informasi terkait pengusutan perkara di KPK dari putranya, Setya. Meskipun Setya hanyalah staf administrasi yang mungkin hanya mengetahui proses-proses prosedural, informasi tersebut disalahgunakan oleh Lilik untuk meyakinkan Anom. Lilik mengklaim bahwa ia memiliki kemampuan untuk memanipulasi atau memengaruhi proses hukum karena putranya bekerja di dalam lembaga anti-rasuah tersebut, sebuah taktik klasik dalam modus penipuan berkedok pengurusan perkara.
Keterlibatan seorang staf internal KPK dalam kasus pemerasan ini sangat mencoreng integritas lembaga. Insiden ini berpotensi menciptakan kekhawatiran publik terhadap independensi dan kredibilitas KPK dalam menjalankan tugasnya. Meskipun Iptu Setya Budi Dias Oktavianto hanya menjabat sebagai staf administrasi, penyalahgunaan posisinya ini berdampak besar pada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Menyikapi hal ini, KPK dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memproses pidana oknum pegawainya tersebut. Lembaga anti-rasuah ini menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh individu di internalnya, sebab menjaga marwah dan integritas KPK adalah prioritas utama. Proses hukum ini adalah upaya untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik bagi pejabat publik maupun bagi setiap individu yang bekerja di KPK.
Selain proses hukum pidana, oknum pegawai KPK tersebut juga akan menghadapi sanksi etik yang berat. Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Inspektorat internal akan dilibatkan secara penuh untuk mengusut pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan. Penekanan pada penegakan kode etik ini penting untuk memastikan bahwa setiap pegawai KPK terikat pada standar moral dan profesionalisme tertinggi, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama-sama Mohamad Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 12 huruf e UU Tipikor umumnya terkait dengan pemerasan jabatan atau penerimaan hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatan.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama-sama Iptu Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pemerasan, baik yang dilakukan oleh bupati maupun yang menargetkan bupati, dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang serius.
Dalam operasi penangkapan ini, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 2,7 miliar, sebuah angka yang signifikan dan menjadi indikasi kuat adanya aliran dana ilegal. Barang bukti ini akan menjadi alat utama dalam proses pembuktian di pengadilan.
Rincian temuan barang bukti meliputi uang tunai sebesar Rp 300 juta yang ditemukan di kediaman Mohamad Haris. Selain itu, uang tunai sejumlah Rp 80 juta juga diamankan di sebuah ‘rumah media’. KPK juga berhasil mengamankan buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga sebagai rekening penampung, dengan saldo sebesar Rp 670 juta yang saat ini telah dicairkan dan diamankan oleh penyidik. Terakhir, sebuah koper berisi uang tunai sebesar Rp 451 juta ditemukan di dalam mobil milik Anom Widiyantoro saat penangkapannya di Jakarta.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang kompleksitas dan tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini menyoroti tidak hanya kerapuhan integritas pejabat publik, tetapi juga tantangan bagi lembaga anti-korupsi untuk menjaga integritasnya sendiri dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal. Diharapkan proses hukum akan berjalan transparan dan adil, memberikan efek jera, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan lembaga anti-korupsi.
Sumber: news.detik.com






