News  

Jejak Pemulung dalam Jaringan Pencurian Kabel BTS: Sebuah Kisah Keterlibatan dan Kerentanan Ekonomi di Makassar

Avatar of Liputan1

Liputan1.com, Makassar – Sebuah insiden pencurian kabel dan perlengkapan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menyoroti kerentanan infrastruktur telekomunikasi serta kompleksitas masalah sosial ekonomi yang melingkupinya. Kasus ini menyeret seorang pria berinisial SA alias A (38), yang berprofesi sebagai pemulung, ke dalam pusaran hukum. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatannya membantu mengangkut barang hasil curian, dengan imbalan yang sangat minim, hanya seratus ribu rupiah.

Penangkapan SA dilakukan oleh tim Resmob Polda Sulawesi Selatan di kediamannya, Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Aparat kepolisian berhasil membekuk SA setelah serangkaian penyelidikan intensif yang berlangsung selama berbulan-bulan. Tersangka kini telah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kompol Wawan Suryadinata, Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, menjelaskan kepada awak media bahwa SA diduga kuat memiliki peran dalam membantu memindahkan barang-barang hasil kejahatan tersebut. Keterangan awal dari SA mengindikasikan bahwa dirinya hanya sekadar membantu mengangkut kabel curian, sebuah pengakuan yang menyoroti betapa tipisnya garis antara kebutuhan ekonomi dan potensi keterlibatan dalam tindak kriminal.

Profesi pemulung, yang dijalani oleh SA, adalah salah satu mata pencarian paling rentan di perkotaan besar. Mereka bekerja di garis depan kemiskinan, mengais rezeki dari barang bekas dengan upah yang sangat minim, seringkali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kondisi ekonomi yang serba sulit ini kerap kali membuat individu rentan terhadap tawaran pekerjaan sampingan, bahkan jika berpotensi melibatkan diri dalam aktivitas ilegal, demi sejumlah kecil uang yang sangat berarti bagi mereka.

Insiden pencurian itu sendiri terjadi pada tanggal 25 November 2025, menyasar menara BTS yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar. Menara BTS merupakan tulang punggung komunikasi modern, memancarkan sinyal seluler yang krusial bagi konektivitas masyarakat dan operasional bisnis. Pencurian komponennya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu jaringan komunikasi yang berdampak luas bagi publik.

Kasus ini terungkap setelah pemilik lokasi, yang merasa curiga, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aktivitas mencurigakan seseorang yang memasuki area kantor dan melakukan aksi pencurian. Penemuan ini memicu laporan kepada pihak berwenang, yang kemudian memulai proses investigasi mendalam.

Setelah dilakukan pengecekan mendetail, diketahui bahwa sejumlah komponen penting dari menara BTS telah raib. Barang-barang yang hilang meliputi kabel power sepanjang 180 meter, satu unit rak BTS, serta enam gulung kabel optical dengan panjang masing-masing sekitar 70 meter. Kerugian material yang dialami oleh korban ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 15 juta.

Nilai kerugian ini sangat kontras dengan upah Rp 100 ribu yang diterima SA. Kabel power dan optical serta rak BTS adalah komponen vital yang mengandung material berharga seperti tembaga dan serat optik, yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap. Pencurian jenis ini seringkali dilakukan oleh jaringan terorganisir yang memahami nilai ekonomis dari setiap komponen infrastruktur telekomunikasi.

Meskipun insiden pencurian terjadi pada akhir tahun 2025, proses penyelidikan yang kompleks membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi para pelaku. Aparat kepolisian, khususnya unit Resmob Polda Sulsel, harus bekerja ekstra keras menelusuri jejak, menganalisis rekaman kamera pengawas, dan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mengungkap jaringan kejahatan ini. Penangkapan SA pada awal Agustus 2026 menunjukkan ketekunan pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus meskipun telah berlalu periode waktu yang cukup panjang sejak kejadian awal.

Dari hasil pemeriksaan awal, SA memberikan keterangan yang cukup gamblang mengenai keterlibatannya. Ia mengaku bahwa pada hari kejadian, dirinya sedang mencari barang bekas di sekitar lokasi menggunakan becak. Di tengah perjalanan, ia bertemu dengan seorang rekannya yang berinisial SJ. SJ kemudian meminta bantuan SA untuk mengangkat kabel-kabel hasil curian ke atas gerobak yang dibawanya.

SA menyatakan bahwa ia hanya membantu mengangkat barang-barang tersebut ke gerobak milik SJ. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, SA mengaku langsung meninggalkan lokasi dan kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai pemulung. Keterangan ini memberikan gambaran bahwa SA mungkin tidak terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan pencurian itu sendiri, melainkan hanya sebagai pihak yang dimanfaatkan untuk membantu proses pemindahan barang.

Namun, terlepas dari tingkat keterlibatannya, tindakan SA yang membantu mengangkut barang hasil curian dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana, baik sebagai pembantu kejahatan maupun penadah barang curian, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana individu yang rentan secara ekonomi dapat dengan mudah terseret ke dalam lingkaran kriminalitas, bahkan dengan imbalan yang sangat tidak sepadan dengan risiko hukum yang akan dihadapi.

Pencurian infrastruktur telekomunikasi semacam ini bukan hanya merugikan operator seluler secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas jaringan komunikasi di suatu wilayah. Dampaknya bisa meluas, mulai dari terputusnya layanan telepon dan internet, hingga menghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat yang bergantung pada konektivitas digital. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus semacam ini menjadi sangat penting untuk menjaga integritas infrastruktur vital negara.

Penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Sulsel diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan kejahatan ini, termasuk peran SJ dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencurian serta penjualan kembali barang-barang curian tersebut. Keterlibatan SA, meski hanya sebagai pembantu dengan upah minim, membuka tabir kompleksitas masalah sosial yang menjadi latar belakang terjadinya kejahatan semacam ini di tengah masyarakat.

Kasus SA menjadi potret suram dari realitas kemiskinan dan kerentanan yang dapat mendorong seseorang untuk mengambil risiko besar demi sejumlah kecil uang. Sementara proses hukum terhadap SA terus berjalan, tantangan untuk mengatasi akar masalah sosial ekonomi yang memicu keterlibatan individu dalam kejahatan serupa masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua.

Sumber: news.detik.com