Liputan1.com, Jakarta – Sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan mengguncang Ibu Kota pada Sabtu (1/8/2026). Di tengah kobaran api yang melahap tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di Kramat Jati, Jakarta Timur, seorang pahlawan gugur dalam menjalankan tugasnya. Insiden ini merenggut nyawa Kepala Regu Pemadam Kebakaran (Damkar) Sektor Cipayung, Andriyono, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Peristiwa nahas ini bermula ketika laporan mengenai kebakaran hebat diterima oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pada pukul 07.02 WIB. Api dengan cepat membesar di lokasi pembuangan sampah liar yang terletak di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati. Area tersebut, yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah secara tidak sah, memang dikenal memiliki risiko kebakaran yang tinggi akibat akumulasi material mudah terbakar.
Merespons panggilan darurat tersebut, tim Damkar segera bergerak sigap. Sebanyak sepuluh unit mobil pemadam kebakaran beserta lima puluh personel tanggap darurat dikerahkan ke lokasi untuk berjibaku memadamkan api yang mengancam permukiman warga di sekitarnya. Tantangan berat langsung membayangi operasi ini, mengingat sifat api pada tumpukan sampah yang sulit dipadamkan dan cenderung menyebar dengan cepat ke berbagai arah.
Di antara barisan petugas yang berjuang menaklukkan amukan si jago merah, Andriyono hadir dengan semangat pengabdian yang tak tergoyahkan. Meskipun memiliki riwayat penyakit jantung dan baru saja menjalani pemasangan ring, ia memilih untuk tetap berada di garis depan. Bahkan, rekan-rekan dan anak buahnya sempat mengingatkan serta memintanya untuk tidak terlibat langsung dalam operasi yang berisiko tinggi tersebut.
Namun, rasa tanggung jawab yang mendarah daging sebagai seorang kepala regu lebih kuat dari kekhawatiran pribadinya. Andriyono tetap berangkat bersama jajarannya, mengambil peran krusial dalam tim pencari dan penyalur sumber air, sebuah tugas vital untuk memastikan pasokan air pemadaman tidak terputus. Saat sedang fokus melakukan penyambungan selang, ia tiba-tiba merasakan nyeri hebat di bagian dada, sebuah pertanda kondisi jantungnya yang memburuk.
Rekan-rekan kerja yang berada di dekatnya segera menyadari kondisi darurat tersebut. Dengan cepat, mereka memberikan pertolongan pertama berupa Resusitas Jantung Paru (RJP). Upaya heroik ini sempat membuahkan hasil, Andriyono kembali sadar dan dapat diajak berkomunikasi, memberikan secercah harapan di tengah kepanikan dan perjuangan di lokasi.
Sayangnya, kondisi itu tidak bertahan lama. Sekitar tiga puluh menit kemudian, tubuh Andriyono kembali mengalami kejang-kejang, menunjukkan penurunan drastis. RJP kembali dilakukan sembari ia dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan Andriyono telah menghembuskan napas terakhir pada pukul 13.30 WIB, mengakhiri perjalanan pengabdiannya dengan tragis.
Proses pemadaman kebakaran tumpukan sampah ilegal ini berlangsung sangat lama dan penuh tantangan. Operasi pemadaman secara resmi dimulai pukul 07.11 WIB. Petugas harus berhadapan dengan asap tebal, panas menyengat, dan struktur sampah yang labil, yang membuat akses dan penanganan api menjadi sangat sulit di lingkungan yang tidak teratur.
Baru sekitar empat jam kemudian, tepatnya pukul 11.35 WIB, tim Damkar berhasil melokalisasi penyalaan api. Ini berarti api berhasil dikendalikan agar tidak merambat lebih jauh ke area lain, termasuk permukiman warga yang berdekatan. Namun, pekerjaan belum selesai, karena masih banyak titik bara yang tersembunyi di kedalaman tumpukan sampah yang bisa kembali menyala sewaktu-waktu.
Tahap pendinginan kemudian dilanjutkan hingga pukul 13.15 WIB, bahkan setelah Andriyono dinyatakan wafat. Pada fase ini, air terus disiramkan secara masif untuk memastikan bahwa semua bara api benar-benar padam dan tidak ada potensi penyalaan kembali. Dedikasi tim Damkar tak berhenti meskipun mereka baru saja kehilangan seorang rekan terbaiknya, menunjukkan profesionalisme tinggi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan tulus menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kepergian Andriyono. Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mewakili Pemprov, mengungkapkan duka cita yang mendalam dan berkomitmen untuk memastikan pemenuhan seluruh hak-hak almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Sebagai bentuk apresiasi tertinggi atas pengorbanan dan dedikasi luar biasa Andriyono, pemerintah menganugerahkan kenaikan pangkat luar biasa dari 3A menjadi 3B. Ini merupakan pengakuan atas jasa-jasanya dalam mengabdi kepada masyarakat dan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, keluarga almarhum juga menerima santunan sebesar Rp 344.161.500 dari PT Taspen, yang diserahkan langsung kepada istri dan kedua putrinya.
Uus Kuswanto dalam pernyataannya mendoakan agar almarhum Andriyono ditempatkan di tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga berharap agar keluarga besar yang ditinggalkan, khususnya istri dan anak-anak, diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan berat ini, serta dapat melanjutkan hidup dengan semangat yang baru.
Di kediaman duka di Ciracas, Jakarta Timur, Linda (43), istri almarhum, berbagi kisah haru tentang sosok Andriyono. Di matanya, sang suami adalah pribadi yang pendiam, namun memiliki keistimewaan luar biasa bagi keluarga, terutama bagi kedua putrinya. "Dia ayah yang paling istimewa," kenang Linda dengan suara lirih, menggambarkan betapa berartinya Andriyono dalam hidup mereka.
Andriyono, menurut Linda, tidak pernah mengeluhkan beratnya tanggung jawab sebagai seorang pemadam kebakaran. Sebaliknya, ia sering bercerita tentang pentingnya tugas mereka dalam mencegah perluasan api. Slogan "Pantang Pulang Sebelum Padam" bukan hanya sekadar semboyan bagi Andriyono, melainkan prinsip hidup yang selalu ia junjung tinggi dalam setiap misi yang diembannya.
Meski pekerjaannya menuntut kesiapsiagaan 24 jam, Andriyono selalu memaksimalkan waktu untuk keluarga. Ia sangat dekat dengan kedua putrinya, sering bercanda dan menjadi teman bermain mereka di rumah saat Linda sedang bekerja. "Jadi dia pulang kerja, ya dia nemenin anak-anak. Saya pulang, baru dia pergi main," tutur Linda, menggambarkan eratnya ikatan mereka. Di waktu luangnya, hobi catur menjadi salah satu kegemarannya yang sering ia lakukan.
Almarhum juga menyimpan impian besar untuk masa depan buah hatinya. Ia sangat berharap putri sulungnya, Aisyah, kelak dapat meraih cita-cita menjadi seorang dokter. Sementara untuk putri bungsunya, Alya, Andriyono memberikan kebebasan penuh untuk memilih jalan hidupnya sendiri, bahkan jika itu berarti menjadi seorang pengusaha sukses. Impian-impian ini kini menjadi warisan yang harus diperjuangkan oleh keluarganya.
Tragedi gugurnya Andriyono turut menyoroti permasalahan kronis terkait keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di wilayah DKI Jakarta. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menegaskan bahwa lahan di Kramat Jati tersebut memang telah lama menjadi lokasi pembuangan sampah secara tidak sah oleh oknum tak bertanggung jawab.
Menanggapi insiden memilukan ini dan sebagai bagian dari upaya penanganan pasca-kebakaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan mengambil langkah tegas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan pengangkutan seluruh tumpukan sampah secara bertahap. Tahap awal akan difokuskan pada area yang aman dari dampak kebakaran, sebelum kemudian dilanjutkan ke bekas lokasi kebakaran setelah dinyatakan sepenuhnya aman oleh tim Damkar.
Lebih dari sekadar penanganan pasca-insiden, Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan. Hal ini dilakukan demi mencegah praktik pembuangan sampah liar atau open dumping terulang kembali, terutama di lokasi yang tidak resmi. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menciptakan bahaya kebakaran yang mengancam keselamatan.
Sebagai langkah lanjutan, mulai Senin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif di lokasi kebakaran. Pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pembuangan sampah secara ilegal di lokasi tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga Jakarta.
Kepergian Andriyono adalah peng






