Liputan1.com, Jakarta – Sebuah insiden tragis yang menimpa seorang pria bernama Sutrimo di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan telah memicu gelombang desakan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Para legislator secara serempak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap misteri di balik kematian tersebut, memastikan keadilan ditegakkan tanpa menyisakan ruang bagi spekulasi liar. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat beberapa indikasi awal yang menimbulkan pertanyaan besar.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis (23/6) di halaman klinik Mordent. Setelah dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sutrimo telah meninggal dunia. Informasi awal yang beredar di media sosial mengenai kondisi jenazah, termasuk adanya busa yang keluar dari hidung dan mulut, sontak menimbulkan kecurigaan publik dan memicu perhatian serius dari berbagai pihak.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kini tengah mendalami berbagai informasi terkait peristiwa tragis ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk menelusuri setiap petunjuk, betapapun kecilnya. "Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apapun, apalagi terkait tentang hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar," ujarnya di Matraman, Jakarta, Senin (27/7), menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.
Pihak kepolisian mengakui bahwa informasi awal mengenai kematian Sutrimo banyak diterima dari awak media serta postingan yang beredar di platform digital. Mereka sedang menelaah secara mendalam gambar dan narasi tersebut, termasuk keterangan dari pihak rumah sakit serta rekam medis korban. Penyelidikan ini akan mencakup verifikasi terhadap semua data yang ada untuk memastikan akurasi informasi yang beredar.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan, "Makanya nanti kita melihat karena selama ini beberapa waktu dari hari kemarin kita mendapatkan postingan-postingan foto, dokumen, ini kan harus ada pendalaman." Proses ini krusial untuk membedakan fakta konkret dari asumsi di tengah derasnya informasi yang berseliweran, sekaligus membangun landasan kuat bagi proses investigasi selanjutnya.
Isu kematian Sutrimo semakin kompleks setelah muncul informasi bahwa almarhum merupakan kepala rumah tangga atau penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Febrie sendiri diketahui tengah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Keterkaitan ini sontak memicu beragam spekulasi di ruang publik, mendorong DPR untuk bersuara lantang.
Hubungan almarhum dengan seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sedang menghadapi kasus hukum menjadikan kematian Sutrimo tidak sekadar insiden biasa. Hal ini menambah lapisan kompleksitas pada penyelidikan dan meningkatkan urgensi bagi aparat untuk bekerja secara transparan. Para legislator Komisi III DPR RI, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap bidang hukum, merasa perlu untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara imparsial dan menyeluruh.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, yang juga merupakan bagian dari Panitia Kerja (Panja) kasus dugaan Tipikor eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menyuarakan dukungannya agar Polri mengusut tuntas kematian Sutrimo. Hasbiallah secara khusus menyoroti temuan awal medis mengenai busa yang keluar dari mulut dan hidung jenazah, mengindikasikan kemungkinan keracunan yang memerlukan investigasi mendalam.
"Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut tuntas kematian Sutrimo secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melihat kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung, secara kasat mata terdapat indikasi kuat yang mengarah pada dugaan keracunan," kata Hasbiallah pada Selasa (28/7). Ia menekankan bahwa temuan awal ini tidak boleh diabaikan dan membutuhkan uji laboratorium forensik serta autopsi mendalam untuk mengungkap kebenaran.
Hasbiallah juga menyoroti latar belakang Sutrimo sebagai penjaga rumah mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Ia khawatir jika keterkaitan ini tidak ditangani secara transparan, akan muncul spekulasi liar di masyarakat. "Keterkaitan latar belakang ini membuat spekulasi di tengah masyarakat berkembang semakin liar ke berbagai arah jika tidak segera ditangani secara transparan," ujarnya. Oleh karena itu, ia mendesak Polri untuk melakukan penyelidikan serius melalui scientific crime investigation.
Senada dengan Hasbiallah, anggota Panja Pengawasan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah lainnya, Bimantoro Wiyono, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membongkar tabir misteri kematian Sutrimo. Bimantoro menekankan pentingnya pembuktian ilmiah dan keterbukaan hasil penyelidikan kepada publik. Ia menyatakan, jika ditemukan unsur pidana, pelaku harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya minta Polda Metro Jaya bergerak cepat dan usut tuntas! Jangan biarkan kasus ini mengambang," tegas Bimantoro. Ia menambahkan bahwa jika memang tidak ada unsur pidana, pengumuman resmi berdasarkan bukti ilmiah juga harus dilakukan secara terbuka untuk mencegah spekulasi yang merugikan. Kondisi korban yang berbusa dari mulut dan hidung, menurut Bimantoro, kerap terjadi dalam kasus pembunuhan dengan racun, sehingga memerlukan perhatian ekstra dari penyidik.
Bimantoro Wiyono juga mengingatkan bahwa setiap penundaan tanpa kejelasan hukum hanya akan memicu desas-desus yang tidak terkontrol. "Setiap detik penundaan tanpa kejelasan status hukum hanya akan memicu spekulasi liar. Penyelidikan harus komprehensif, objektif, dan hasilnya dibuka ke publik secara jujur sesuai fakta hukum," paparnya. Legislator dari Partai Gerindra ini mendesak agar hukum tidak berjalan di tempat, memastikan kepastian dan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Teuku Ibrahim, turut memperkuat desakan untuk investigasi cepat dan transparan. Ia meminta Polda Metro Jaya untuk bertindak tanpa penundaan agar kasus sensitif ini tidak berlarut-larut. Kecepatan penanganan, menurutnya, adalah kunci untuk menjaga integritas proses hukum dan kepercayaan publik.
"Polda Metro Jaya harus mengambil langkah cepat dan usut tuntas perkara ini! Jangan biarkan penanganannya berlarut-larut tanpa arah," kata Teuku Ibrahim. Menurutnya, jika terbukti ada kejahatan, pelaku harus diburu dan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada pidana, hasilnya juga harus diumumkan secara resmi dan akuntabel kepada publik.
Ibrahim menekankan bahwa lambatnya penanganan kasus ini berpotensi mengikis kepercayaan publik dan memunculkan berbagai spekulasi yang menyesatkan. "Setiap pembiaran tanpa kepastian hukum hanya memberi ruang bagi rumor yang menyesatkan. Penyelidikan wajib dilakukan secara komprehensif, berbasis bukti ilmiah, dan hasilnya harus dibuka terang-benderang kepada publik," ujarnya. Ia juga mengingatkan penyidik untuk bekerja secara profesional, bebas dari tekanan pihak manapun, demi tegaknya keadilan sejati.
Dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo menyatakan dukungan penuh kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya, untuk menuntaskan kasus kematian Sutrimo. Ia menekankan pentingnya pengungkapan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah untuk menghindari munculnya spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Kita mendukung penuh Polri, khususnya Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas kematian Sutrimo. Prosesnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah sehingga seluruh fakta dapat terungkap dengan terang," ujar Rudianto. Ia mengingatkan bahwa publik saat ini menaruh perhatian besar pada kasus ini, sehingga aparat harus bekerja secara independen tanpa terpengaruh opini yang berkembang di media sosial.
Rudianto Lallo juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan seluruh alat bukti. "Biarkan penyidik bekerja. Jangan sampai ruang publik dipenuhi asumsi yang belum tentu benar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum berdasarkan fakta, bukan spekulasi," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. "Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada tindak pidana, itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," pungkasnya. Rudianto berharap hasil penyelidikan yang komprehensif dapat segera mengakhiri polemik ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Sumber: news.detik.com






