News  

Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

Avatar of Liputan1

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa warga negara Tiongkok itu dengan pasal berlapis dari Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 menjadi landasan hukum yang menjeratnya, menyoroti perbuatan terdakwa yang secara sengaja menyebabkan kerusakan ekologis.

Dakwaan tersebut secara spesifik menuduh Lin Jingzhang menyebabkan kerugian lingkungan yang signifikan. Estimasi biaya pemulihan lahan di area terdampak ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 4.385.386.920. Jumlah ini mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh insiden pencemaran, yang berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

Berdasarkan dokumen dakwaan JPU yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (14/7/2026), terdakwa "dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup." Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh pimpinan perusahaan manufaktur tersebut.

Kronologi kasus yang menghebohkan ini mulai terkuak pada tanggal 19 Mei 2025. Saat itu, seorang warga lokal bernama Sayuti menghubungi Tety Juarsih, staf penerjemah PT PMT, dengan maksud meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang diketahui menumpuk di area pabrik. Permintaan ini menjadi titik awal rangkaian peristiwa yang berujung pada dakwaan serius di meja hijau.

Tety Juarsih kemudian meneruskan permintaan Sayuti kepada Direktur Lin Jingzhang. Terdakwa menyetujui penyerahan limbah tersebut, namun dengan satu syarat krusial: pihak perusahaan tidak akan dibebani biaya pengangkutan atau yang dikenal dengan istilah "ongkos gendong." Kesepakatan ini mengindikasikan adanya transaksi penyerahan limbah tanpa prosedur yang semestinya, yang kemudian menjadi masalah hukum.

Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti datang ke area pabrik PT PMT dengan membawa satu unit truk engkel. Dengan bantuan fasilitas forklift milik perusahaan, limbah padat itu dimuat dan diangkut sebanyak dua kali. Limbah tersebut kemudian dibawa untuk digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat, yang ternyata tidak memiliki izin penanganan limbah berbahaya.

JPU secara tegas menyoroti bahwa tindakan penyerahan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran serius. Pihak ketiga tersebut diketahui tidak memiliki kapabilitas maupun legalitas untuk pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2). Klasifikasi ini mengindikasikan bahwa limbah yang diserahkan oleh PT PMT memiliki potensi bahaya tinggi dan memerlukan penanganan khusus sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku untuk mencegah dampak negatif yang meluas.

Penemuan ini semakin diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan kemudian, membuktikan adanya tingkat pencemaran signifikan di beberapa lokasi tempat limbah tersebut dibuang. Temuan ilmiah ini menjadi bukti konkret yang mendukung dakwaan jaksa terkait kerusakan lingkungan yang telah terjadi, memberikan bobot kuat pada tuduhan yang dilayangkan.

Untuk memberikan konteks yang lebih mendalam, Cesium-137 (Cs-137) adalah isotop radioaktif dari unsur sesium yang terbentuk sebagai produk fisi nuklir. Zat ini dikenal sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Paparan Cs-137 dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk kanker dan kerusakan genetik, serta dapat mencemari tanah, air, dan rantai makanan dalam jangka waktu yang sangat panjang karena waktu paruhnya yang relatif lama, yakni sekitar 30 tahun.

Pengelolaan Limbah B3 merupakan aspek krusial dalam perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Regulasi yang ketat diberlakukan untuk memastikan bahwa limbah berbahaya seperti Cs-137 ditangani oleh pihak yang berwenang dan memiliki fasilitas yang memadai untuk mencegah kontaminasi. Penyerahan limbah B3 kepada pihak yang tidak berizin merupakan pelanggaran fatal yang berisiko tinggi terhadap ekosistem dan kesehatan publik, mengingat sifatnya yang beracun dan berbahaya.

Kejadian pencemaran di Kawasan Industri Modern Cikande ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat dan otoritas terkait. Area industri seringkali padat penduduk dan berdekatan dengan sumber daya alam vital. Kontaminasi radioaktif di zona seperti ini berpotensi memiliki dampak yang meluas, memengaruhi kualitas hidup masyarakat sekitar dan keberlanjutan lingkungan hidup dalam skala yang tidak terprediksi.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan industri terhadap standar lingkungan yang berlaku. Ancaman pidana dan kerugian finansial yang signifikan bagi PT PMT dan direkturnya menjadi pengingat tegas akan konsekuensi serius dari kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan limbah berbahaya. Ini juga menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Sidang terhadap Lin Jingzhang ini akan terus berlanjut, dengan fokus pada pembuktian unsur-unsur dakwaan dan penentuan pertanggungjawaban pidana. Masyarakat dan pihak berwenang akan memantau ketat perkembangan kasus ini sebagai cerminan komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi keberlanjutan sumber daya alam dari ancaman pencemaran berbahaya.

Sumber: news.detik.com